Heryoni Ramadhani, Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang kembali menggelar kegiatan edukasi perpajakan secara daring melalui Zoom Meeting di Ruang Rapat KPP Pratama Bontang, Kota Bontang (Kamis, 21/7).
Topik yang dibahas kali ini yaitu PMK Nomor 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Lebih lanjut Rama menjelaskan Pelaku Usaha PMSE yang terdiri atas Pedagang Luar Negeri, Penyedia Jasa Luar Negeri, Penyelenggaran PMSE Luar Negeri, dan/atau Penyelenggara PMSE Dalam Negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dapat ditunjuk sebagai Pemungut PPN oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Lalu, melalui skema transaksi, Rama menjelaskan pihak yang memungut dan menyetor PPN PMSE.
- 22 views