Petugas Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan melakukan penyisiran terhadap lokasi kegiatan usaha wajib pajak PT Karyalim Jasa Utama yang berada di Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan (Kamis, 21/7). Wajib pajak tersebut memiliki kegiatan usaha yaitu sebagai agen penyalur Liquefied Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 kg dari PT Pertamina.

Kegiatan penyisiran ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL). KPDL ini dilaksanakan untuk memperkaya basis data yang dimiliki oleh KP2KP Nunukan. Selain itu, KPDL juga dilaksanakan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan cara membandingkan antara kewajiban perpajakan yang telah dipenuhi oleh wajib pajak berdasarkan basis data yang dimiliki oleh KP2KP Nunukan dengan kenyataan yang terjadi di lapangan.

KPDL dilakukan melalui observasi dengan cara melakukan wawancara dengan pemilik usaha dan pengamatan terhadap lokasi usaha.