Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang meninjau lokasi wajib pajak dalam rangka pemeriksaan lapangan atas permohonan penetapan lokasi usaha wajib pajak untuk ditetapkan sebagai daerah tertentu di Desa Pengadan, Kecamatan Karangan, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur (Selasa, 19/7). Peninjauan lokasi daerah terpencil ini dilakukan oleh Petugas Pemeriksa Pajak  yaitu Raihan Adi Kusuma dan Ageel Mahendratama.

Petugas Pemeriksa Pajak melakukan pemeriksaan tujuan lain guna menetapkan daerah tertentu berdasarkan permohonan yang diajukan oleh wajib pajak.

Kegiatan pemeriksaan tujuan lain untuk menetapkan daerah tertentu dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terkait ketersediaan dan kondisi sarana sosial, ekonomi, dan angkutan yang terdapat di lokasi usaha dan sekitar lokasi usaha. Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi maka wajib pajak dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Daerah Terpencil.

Dalam kegiatan tersebut, Petugas Pemeriksa Pajak KPP Pratama Bontang meninjau lokasi serta mewawancarai dan meminta data-data dari wajib pajak terkait pemenuhan persyaratan untuk penetapan daerah tertentu.