Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura mengadakan acara kelas pajak daring atau online melalui aplikasi Zoom Meeting dengan tema "Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan" (Rabu, 6/7).
Acara kelas pajak dibuka dengan sambutan dari Kepala KP2KP Martapura Heri Sukoco. Heri mengimbau kepada Wajib Pajak Badan agar segera melaporkan SPT Tahunannya mengingat batas pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan 2021 telah jatuh tempo pada tanggal 30 April lalu.
Kemudian, disampaikan tata cara pengisian formulir SPT Tahunan PPh Badan dengan menggunakan formulir 1771 oleh staf penyuluh pajak. Diberikan pula kesempatan kepada wajib pajak peserta kelas pajak yang ingin bertanya mengenai materi yang disampaikan.
SPT Tahunan PPh Badan wajib disampaikan oleh wajib pajak setiap satu tahun sekali, maksimal tanggal 30 April. Atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1.000.000,-.
Informasi lebih lanjut mengenai perpajakan, Kawan Pajak dapat menghubungi KPP/KP2KP terdekat ataupun melalui Kring Pajak di 1500200.
- 6 views