
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb Mu’alif dan tim menghadiri undangan kegiatan sosialisasi atau Diseminasi Regulasi Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Aula Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalimantan Utara, Kab. Bulungan (Kamis, 21/7).
Kegiatan ini diselenggarakan sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan Usulan, Evaluasi Usulan, dan Penetapan Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP, PMK Nomor 155 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan PNBP, PMK Nomor 110 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan PNBP, PMK Nomor 206 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan,dan Pengembalian PNBP, dan PMK Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pedoman Umum Pemeriksaan PNBP.
“Dengan ditetapkannya kelima PMK mengenai PNBP ini, saya berharap kualitas perencanaan, pelaksanaan, maupun pertanggungjawaban PNBP pada satuan kerja menjadi lebih baik lagi. Selain itu untuk pemenuhan target PNBP, perlu didukung dengan penguatan regulasi serta implementasinya yang mampu mendorong upaya pencapaian target yang telah ditetapkan serta penggalian potensi PNBP yang lebih intensif,” ujar Wawan Sunarjo Direktur PNBP Kementerian/Lembaga (K/L) Direktorat Jenderal Anggaran (DJA).
Pada penghujung acara, Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara memberikan suvenir kepada para peserta sosialisasi yang telah hadir lebih awal dan aktif pada sesi diskusi dan tanya jawab.
"Harapannya dengan diselenggarakan sosialisasi ini dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman yang lebih baik mengenai peraturan perundang-undangan di bidang PNBP yang telah ditetapkan sehingga kualitas pengelolaan PNBP pada masing-masing satuan kerja dapat ditingkatkan," tuturnya.
- 23 views