
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Barat menggelar acara sosialisasi dengan mengangkat tema terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terdapat pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan melalui aplikasi Zoom Meeting di KPP Madya Dua Jakarta Barat, Kota Jakarta Barat (Jumat, 22/07).
Kegiatan sosialisasi ini dibawakan oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Jakarta Barat Widiyasari sebagai moderator dan Rickza Alfafa Sara sebagai pemateri. Dalam sosialisasi ini, Rickza menjelaskan tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri, PMK Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu, serta PMK Nomor 63/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau.
Pada sesi berikutnya, Widiyasari sebagai moderator membuka sesi tanya jawab kepada wajib pajak yang ingin bertanya terkait tema ini. Setelah itu, Widiyasari menutup sesi tanya jawab dan menambahkan bahwa KPP Madya Dua Jakarta Barat siap membantu wajib pajak yang memerlukan informasi terkait kebijakan PPN ini atau hal lain terkait pemenuhan kewajiban perpajakan.
“Wajib pajak dapat datang langsung ke Madya Dua Jakarta Barat atau menghubungi saluran informasi yang telah tersedia. Saluran informasi dapat dilihat pada akun sosial media KPP Madya Dua Jakarta Barat,” jelas Widiyasari. Tidak hanya itu, khusus wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya Dua Jakarta Barat juga dapat mengajukan permintaan terkait tema sosialisasi yang ingin diadakan melalui tautan https://bit.ly/087PeminatanSosialisasi.
Pajak Kuat, Indonesia Maju!
- 28 views