
Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko melaksanakan penelitian lapangan ke lokasi usaha wajib pajak calon Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Desa Talang Kuning, Kecamatan Teras Terunjam, Kabupaten Mukomuko (Rabu, 20/7).
Penelitian lapangan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan Pengukuhan PKP yang telah diajukan oleh wajib pajak di KP2KP Mukomuko sebelumnya. Dalam kegiatan tersebut petugas KP2KP Mukomuko mengumpulkan data lapangan untuk mencocokkan data yang disampaikan wajib pajak dengan keadaan sebenarnya dari usaha wajib pajak. Tidak hanya itu, petugas juga memberikan penjelasan kepada wajib pajak mengenai hak dan kewajiban setelah dikukuhkan menjadi PKP.
Dewa Gede Krisna Pradana Petugas KP2KP menjelaskan bahwa Pengukuhan PKP memberikan tambahan beban tanggung jawab kepada wajib pajak untuk memungut dan menerbitkan faktur pajak, menyetor, serta melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukannya.
Di samping kewajiban, PKP juga memiliki hak untuk dapat mengkreditkan pajak masukan saat membeli BKP dan JKP yang tertera pada Faktur Pajak Masukan dari PKP lawan transaksinya. Namun, ketika Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan maka PKP wajib menyetorkan PPN yang masih harus dibayar.
“Perlu diperhatikan apabila wajib pajak PKP tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar, maka akan berdampak pada terbitnya sanksi administrasi. Pastikan untuk selalu membuat faktur pajak saat melakukan penyerahan BKP maupun JKP dan jangan sampai telat dalam melakukan penyetoran PPN atau PPnBM serta pelaporan SPT Masa PPN,” imbau Dewa.
Wajib Pajak memberikan tanggapan positif terhadap penjelasan yang diberikan oleh Petugas KP2KP Mukomuko dan menunggu penerbitan keputusan hasil penelitian dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratana Bengkulu Satu yang merupakan unit vertikal di atas KP2KP Mukomuko.
- 29 views