
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bontang melakukan kunjungan kerja ke salah satu Wajib Pajak Badan yang berlokasi di Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang (Jumat, 01/7). Kunjungan ini dilaksanakan dengan tujuan melakukan verifikasi keberadaan kegiatan usaha wajib pajak yang akan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Petugas KPP Pratama Bontang menyatakan bahwa dilaksanakan verifikasi lapangan untuk memastikan kebenaran data wajib pajak antara data yang telah disampaikan dengan kondisi yang sebenarnya. Dalam kunjungan tersebut, petugas pajak juga menanyakan informasi tentang aset, lokasi usaha, serta kegiatan operasi usaha.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, Adi Sanjaya selaku Direktur CV Anpernic yang bergerak di bidang reparasi alat pendingin menyambut kunjungan dari petugas KPP Pratama Bontang.
“Perusahaan kami baru saja terdaftar di tahun 2022 ini Pak, dan hendak mengajukan permohonan pengukuhan PKP dan aktivasi akun PKP ke KPP Pratama Bontang dikarenakan rekanan kami mengharuskan kami untuk PKP dan menerbitkan faktur,” ucap Adi memaparkan mengapa perusahaannya mengajukan permohonan pengukuhan PKP.
Setelah memastikan kesesuaian informasi yang tercantum dalam formulir serta dokumen yang disyaratkan pada saat mengajukan permohonan dengan kenyataan di lapangan, petugas KPP Pratama Bontang memberikan edukasi tentang hak dan kewajiban wajib pajak setelah dikukuhkan menjadi PKP.
Petugas menyampaikan setelah permohonan PKP dan aktivasi akun PKP telah disetujui, selanjutnya wajib pajak dapat mengajukan permohonan sertifikat elektronik. Selain itu, petugas menambahkan untuk mengikuti kelas pajak atau mengambil antrian konsultasi pajak untuk melakukan instalasi aplikasi e-Faktur karena pengurus CV belum familiar dengan faktur pajak supaya kewajibannya dapat dilaksanakan secara rutin tanpa hambatan di kemudian hari.
- 23 views