Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura menghadiri undangan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan untuk memberikan bimbingan teknis mengenai aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah dan SPT Masa Unifikasi (Selasa, 28/6).
Aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah dan SPT Masa Unifikasi terdapat pada akun DJP Online masing-masing Instansi Pemerintah. Bendahara pemerintah selaku pemotong dan/atau pemungut pajak wajib menggunakan e-Bupot sejak Masa Pajak September 2021. “Langkah awal yang perlu disiapkan untuk dapat menggunakan fasilitas e-Bupot dan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah ini ialah memiliki akun DJP Online,” ujar Dina Staf Penyuluh Pajak.
“Nah, bagaimana cara mempunyai akun DJP Online? Instansi Pemerintah hanya perlu aktivasi EFIN (Electronic Filing Identification Number) untuk registrasi akun DJP Online. Kemudian, mengajukan sertifikat elektronik agar dapat mengakses ke aplikasi e-Bupot,” tambah Dina.
Tujuan aplikasi e-Bupot ialah memberikan kemudahan dalam melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa, yang mana wajib pajak dapat membuat bukti pemotongan, kode billing, dan pelaporan dalam satu aplikasi saja.
Informasi lebih lanjut mengenai perpajakan, Kawan Pajak dapat menghubungi KPP/KP2KP terdekat ataupun melalui Kring Pajak di 1500200.
- 15 views