Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sendawar mengunjungi salah satu pengusaha perahu ketinting dalam rangka verifikasi lapangan di Kab. Kutai Barat (Selasa, 5/7). Wajib pajak tersebut adalah CV Marih Joyo yang merupakan Wajib Pajak Badan yang bergerak pada bidang usaha perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.

Petugas KP2KP Sendawar Muhammad Yoga Prakoso mewawancarai direktur yang berada di lapangan saat itu, yakni Paulus Anyeq, Meski masih berusia yang terbilang muda yakni 25 tahun, Paulus Anyeq sudah memimpin CV Marih Joyo sebagai direktur. Paulus menjelaskan bahwa usahanya ini bergerak di bidang pengadaan berupa perahu ketinting yang bekerja sama dengan dinas pemerintah di Kutai Barat.

“Semoga setelah sudah dikukuhkan sebagai PKP usaha saya bisa lebih maju dan dapat bekerja sama dengan lebih banyak rekanan,” ucap direktur CV Marih Joyo Paulus saat itu.

Setelah melakukan wawancara dengan Direktur CV Marih Joyo, petugas KP2KP Sendawar membuat jadwal dengan Direktur CV Marih Joyo untuk bisa datang ke KP2KP Sendawar untuk menjelaskan beberapa kewajiban yang timbul setelah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yaitu kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus disampaikan paling lambat akhir bulan berikutnya meskipun tidak ada kegiatan serta memasang aplikasi e-Faktur, dan menjelaskan tata cara pelaporan SPT Masa PPN pada laman web e-Faktur.

Kegiatan dilaksanakan tetap dengan mematuhi protokol kesehatan yang ada dengan tetap menggunakan masker dan menjaga jarak selama kegiatan berlangsung.