
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Balai Karimun dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Batu melaksanakan sosialisasi kepada Bendahara Instansi Pemerintah di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kamis, 7/7).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi secara komprehensif kepada Bendahara Instansi Pemerintah khususnya di Kabupaten Karimun mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59 tahun 2022 tentang perubahan atas PMK Nomor 231 tahun 2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah (PMK-59/2022) yang diberlakukan sejak 1 Mei 2022.
Pelaksanaan kegiatan ini dibuka oleh Kepala KP2KP Tanjung Batu Hidayat Al Ahsan. Hidayat mengimbau para Bendahara Instansi Pemerintah untuk taat dalam menjalankan kewajiban perpajakan seperti pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak. “Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini para Bendahara Instansi Pemerintah khususnya di Kabupaten Karimun dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik,” ucap Hidayat.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Tanjung Balai Karimun Terry Arie Cipthami yang menjadi narasumber menyampaikan materi kepada 17 peserta yang hadir. Pada sesi materi, disosialisasikan tentang jenis pajak yang dipotong/dipungut seperti Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 (pemotongan atas penghasilan yg dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan), PPh Pasal 22 (pemungutan atas penghasilan yg dibayarkan sehubungan dengan pembelian barang), PPh Pasal 23 (pemotongan atas penghasilan yg dibayarkan berupa hadiah, bunga, dividen, sewa, royalti, dan jasa-jasa lainnya selain Objek PPh Pasal 21), PPh Pasal 4 ayat (2) (pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan jasa tertentu dan sumber tertentu (jasa konstruksi, sewa tanah/bangunan, pengalihan hak atas tanah/bangunan, hadiah undian, dan lainnya)), PPh Pasal 15 (pemungutan atas jasa pelayaran dan/atau penerbangan dalam negeri), Bea Meterai (pembayaran atas pemanfaatan dokumen-dokumen tertentu (kuitansi, kontrak)).
Terry juga menjelaskan ketentuan Pasal 16 PMK-59/2022 yang mengatur bahwa Instansi Pemerintah ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/ atau Jasa Kena Pajak (JKP) oleh PKP Rekanan Pemerintah kepada Instansi Pemerintah. Oleh karena itu, Instansi Pemerintah wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang. Seusai sesi materi, acara lalu dilanjutkan dengan tanya jawab.
Melalui kegiatan ini, Terry berharap Bendahara Instansi Pemerintah di Kabupaten Karimun dapat memahami PMK-59/2022 dan menjadikan pedoman dalam pemenuhan kewajiban administrasi perpajakannya.
- 29 views