
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Probolinggo gelar kelas pajak PPN di aula KPP Pratama Probolinggo (Selasa, 21/6).
Kelas pajak PPN tersebut digelar dalam rangka menyosialisasikan tarif baru PPN 11% dan aplikasi e-faktur terbaru sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 Tentang Faktur Pajak. Pada kelas pajak tersebut, KPP Pratama Probolinggo gandeng Pengusaha Kena Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi. Narasumber yang bertugas pada kelas pajak tersebut adalah Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Probolinggo yang terdiri atas Saudari Dian Puspitasari dan Saudara Fendi Jatmiko.
Pada kelas pajak tersebut, tim penyuluh pajak membahas tarif baru PPN 11%. Menurut Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN 11% berlaku mulai tanggal 1 April 2022 sementara tarif PPN 12% berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025. Selain itu, tim penyuluh pajak juga membahas aplikasi-aplikasi terbaru untuk membuat faktur pajak.
Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, terdapat 3 aplikasi yang digunakan untuk membuat faktur pajak. Aplikasi-aplikasi tersebut adalah aplikasi e-Faktur Client Desktop, aplikasi e-Faktur Web Based, dan aplikasi e-Faktur Host-to-Host. Tim penyuluh pajak juga menyampaikan bahwa faktur pajak wajib diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan aplikasi e-Faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur.
- 71 views