
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Batu bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Balai Karimun mengadakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kepada Bendahara Instansi Pemerintah sekepulauan Kundur. Sosialisasi diadakan secara langsung di Aula KP2KP Tanjung Batu dan dihadiri oleh 8 Instansi Pemerintah di Kepulauan Kundur, Karimun, Kepulauan Riau (Kamis, 23/6).
Acara dibuka oleh Kepala KP2KP Tanjung Batu Hidayat Al Ahsan. Hidayat berharap dengan sosialisasi ini dapat membantu bendahara Instansi Pemerintah di Kepulauan Kundur melakukan kewajiban pemotongan, pemungutan dan pembayarannya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Bapak-bapak dan ibu-ibu disini saya harapkan nanti bisa melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar sesuai aturan yang berlaku. Ini semua untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercinta," jelas Hidayat.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Tanjung Balai Karimun Terry Arie Cipthami. Terry antara lain menjelaskan ketentuan baru terkait Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pemotongan dan pemungutan oleh Bendahara Instansi Pemerintah.
“Semua kewajiban perpajakan dasar dari Instansi Pemerintah, mulai dari mendaftarkan NPWP dan melakukan pembaruan data, memotong dan memungut pajak, menyetorkan pajaknya ke kas negara, serta melaporkan pajaknya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku,” terang Terry.
Para peserta menyambut baik kegiatan ini karena mendapatkan informasi ketentuan terbaru terkait kewajiban perpajakan sehingga dapat meningkatkan kepatuhannya.
- 7 views