
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Siak Sri Indrapura menggelar Acara Kelas Pajak bertempat di Ruang Aula KP2KP Siak Sri Indrapura (Kamis, 16/6).
Kelas Pajak tersebut membahas Peraturan Perpajakan terbaru, yakni PMK 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas PMK 231/PMK.03/2019 Tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah, kemudian PMK 58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
Selain itu juga membahas terkait PMK 70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Ketering, yang tidak Dikenai PPN, serta PP Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 51 Tahun 2008 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala KP2KP Siak Sri Indrapura Jefrinaldi, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Pangkalan Kerinci Harsugi, serta Odor Sihombing, Fungsional Penyuluh KPP Pratama Pangkalan Kerinci sebagai narasumber.
Dalam kesempatan tersebut, Jefrinaldi, Kepala KP2KP Siak Sri Indrapura mengungkapkan, “Terbitnya peraturan baru dalam system perpajakan instansi pemerintah menjadikan para bendahara di setiap instansi harus meng-update pengetahuannya,” terang Jefrinaldi.
“Oleh karena itu, kami menyelenggarakan Kelas Pajak ini agar para Bendahara Instansi Pemerintah tahu, mengerti, dan paham terkait peraturan terbaru, serta dapat mengaplikasikannya dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan bagi setiap instansi pemerintah,” lanjut Jefrinaldi.
Rukhaida, perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak mengatakan bahwa beliau merasa terbantu dalam memahami peraturan pajak terbaru.
“Kemarin banyak peraturan pajak yang baru, PMK 59, PMK 58, kami awalnya kesusahan dalam memahami peraturan tersebut karena banyak, tapi dengan adanya Kelas Pajak di KP2KP Siak, kami merasa sangat terbantu. Penjelasannya juga singkat, dan padat, serta mudah dimengerti,” terang Rukhaida.
- 54 views