
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Batu bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Balai Karimun mengadakan sosialisasi kepada Bendahara Instansi Pemerintah se-Kecamatan Durai bertempat di Balai Desa Telaga Tujuh, Durai, Karimun, Kepulauan Riau (Jumat, 10/6). Materi sosialisasi kali ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kepala Seksi Penjaminan Kualitas Data KPP Pratama Tanjung Balai Karimun Afit Nanda Satriya, mewakili Kepala KP2KP Tanjung Batu membuka acara dan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Fungsional Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Tanjung Balai Karimun Terry Arie Cipthami. Terry menjelaskan tentang latar belakang, tujuan, dan ruang lingkup pengaturan dalam UU HPP. “Salah satu tujuan dari UU HPP ini adalah mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional dan meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak,” terang Terry.Kegiatan sosialisasi ini disambut antusias oleh semua peserta dengan aktif menyampaikan pertanyaan.
Kegiatan sosialisasi juga dihadiri oleh Kepala Urusan Bagian Keuangan Kecamatan Durai Dedi Rahman. “Bendahara Instansi Pemerintah sekecamatan Durai agar melakukan pemotongan dan pemungutan pajak dengan tepat dan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta membayarkan pajak tersebut,” pesan Dedi pada sambutannya. Dedi juga menyampaikan pesan kepada Pegawai KP2KP Tanjung Batu dan KPP Pratama Tanjung Balai Karimun agar tidak bosan untuk sering berkunjung ke Kecamatan Durai dan memberikan informasi perpajakan kepada masyarakat di Kecamatan Durai.
- 7 views