Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menyelenggarakan Kelas Pajak Online terkait PER-03/PJ/2022 mengenai perubahan ketentuan Faktur Pajak secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di Ruang Rapat KPP Pratama Bontang, Kota Bontang (Rabu, 25/5). Kegiatan ini dimulai pukul 14.00 WITA sampai dengan pukul 15.00 WITA.

Pada kelas Ppjak tersebut, Heryoni Rahamdhani, Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Bontang ditunjuk sebagai narasumber dan Raditya Rachmat Wahyudi sebagai pembawa acara.

Kelas Pajak Online KPP Bontang tersebut diikuti sebanyak 16 orang wajib pajak yang telah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP). Hal ini dikarena ini adalah bagian yang penting dan bagaimana penggunaan e-Faktur Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan perusahaan.

“Sebagai pengusaha tentunya wajib mengerti apa itu Faktur Penjualan dan Faktur Pembelian sebelum membuat Faktur Pajak dan cara membuat e-Faktur Pajak yang benar agar terhindar dari masalah perpajakan yang ujungnya bisa memengaruhi kelancaran berbisnis,” ujar Raditya Rachmat.

Pokok-pokok perubahan tentang Faktur Pajak yang tertulis pada PER 03/PJ/2022 dijelaskan secara rinci dan jelas pada kelas pajak tersebut, seperti pencantuman NIK/nomor paspor, pengisian jenis barang dalam Faktur Pajak, transaksi dalam mata uang asing, pemberian Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP), dan masih banyak lagi. Selain sesi paparan materi, terdapat pula sesi tanya-jawab yang diajukan oleh para peserta.

Heryoni Rahamdhani berharap dengan adanya kelas pajak terkait ketentuan terbaru Faktur Pajak tersebut, wajib pajak tidak akan lagi mengalami kendala saat membuat Faktur Pajak dalam transaksi jual-belinya ke depan.