
Pegawai Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor Mahmud Arifudin melaksanakan verifikasi lapangan permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diajukan oleh Kerja Sama Operasional dimana KSO tersebut memiliki kegiatan berupa pembangunan Rumah Sakit Pratama Bunyu di Jalan Langsat, Tanjung Selor Hilir, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan (Rabu, 18/05).
Adapun kunjungan yang dihadiri oleh Dedi Setiawan selaku penanggung jawab KSO tersebut dilaksanakan kantornya yang berada. Saat pertemuan tersebut, Petugas Pajak Mahmud Arifudin juga menyampaikan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan apabila telah dikukuhkan sebagai PKP
“Karena Bapak telah mendaftarkan diri sebagai PKP, maka terdapat kewajiban tambahan selain pelaporan SPT Tahunan yaitu pelaporan SPT masa PPN tiap bulannya melalui efaktur web serta Kewajiban pembuatan Faktur melalui aplikasi e-Faktur jika ada transaksi usaha yang dilakukan. Kewajiban tersebut berlaku selama status PKP belum dicabut,“ ujar Arif.
“Tentu kami dari KP2KP Tanjung Selor akan mengupayakan yang terbaik agar bapak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya melalui bimbingan baik itu secara langsung di kantor maupun melalui saluran whatsapp tanpa mengganggu operasional perusahaan,“ tambahnya.
Sementara itu, Dedi menuturkan terima kasih atas kedatangan dari pihak pajak dan berharap dapat melaksanakan kewajiban perpajakan perusahaannya dengan sebaik baiknya sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saya haturkan terima kasih karena KSO kami telah diverifikasi oleh pihak pajak mengingat kami juga harus mempersiapkan proyek pembangunan di Bunyu dan tentu kedepannya kami butuh juga dari pihak pajak agar apa yang menjadi kewajiban perpajakan kami dapat dilaksanakan,“ ujar Dedi
- 29 views