Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng menerima kunjungan dari wajib pajak yang sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang akan melakukan pembaruan aplikasi e-Faktur versi 3.2 dalam rangka implementasi penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% yang mulai berlaku 1 April 2022 di ruang helpdesk KP2KP Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Selasa, 17/5).
Wajib pajak PKP yang datang membawa laptop miliknya untuk diperbarui ke e-Faktur 3.2, selain itu petugas helpdesk yang sedang bertugas Muhammad Irfan Nashih juga menjelaskan tata cara menggunakan aplikasi e-Faktur tersebut.
Petugas helpdesk KP2KP Benteng berharap setelah ada pembaruan aplikasi e-Faktur ini, bisa memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan kepada wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
- 17 views