
Kanwil DJP Jakarta Khusus (Kanwil Khusus) gelar Kelas Pajak terkait Faktur Pajak secara daring di Gedung Menara Mandiri, Jakarta (Selasa 26/4). Kelas Pajak tersebut digelar berkaitan dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak yang mulai berlaku pada 1 April. Kelas Pajak yang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB s.d. 11.00 WIB molor hingga pukul 12.00 WIB karena padatnya materi dan antusiasme para peserta yang tinggi.
Kelas Pajak kali ini, dihadiri oleh narasumber Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil Khusus dan 212 peserta kelas pajak dari seluruh Indonesia. Para peserta kelas pajak sangat antusias berpartisipasi melakukan diskusi terkait faktur pajak dengan para penyuluh. Hal ini ditunjukkan dengan ratusan pertanyaaan yang diajukan dalam kesempatan tersebut.
Kelas pajak dibuka dengan pemaparan penyuluh terkait penerbitan aturan faktur pajak pada PER-03/PJ/2022 yang terjadi lantaran regulasi yang berlaku sebelumnya dianggap belum dapat mengakomodasi permasalahan yang terjadi di lapangan terkait dengan faktur pajak. Penyesuaian pun dilakukan guna menyesuaikan permasalahan di lapangan agar mampu menekan angka sengketa perpajakan yang seharusnya tidak perlu. Penyuluh juga menyampaikan bahwa PER-03/PJ/2022 tersebut, merupakan simplifikasi dasar hukum dalam 1 (satu) aturan yang mengatur mengenai Faktur Pajak yang sebelumnya teradapat dalam 4 (empat) aturan terpisah.
Pemaparan dilanjutkan dengan menyampaikan beberapa poin pokok perubahan aturan faktur pajak, antara lain:
- Pencantuman NIK/Nomor Paspor pada faktur pajak
- Pengisian jenis barang dalam Faktur Pajak
- Transaksi dalam mata uang asing
- Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak
- Kode Transaksi atas penyerahan yang PPN-nya dipungut dengan besara tertentu.
- Pengaturan kembali penanda tangan e-Faktur
- Aplikasi e-Faktur Host to Host
- Pembatasan waktu upload e-Faktur
- Pengaturan kembali Faktur Penjualan
- Cap/ keterangan fasilitas PPN dalam e-Faktur
- Pengaturan kembali Faktur Pajak PKP PE
- Sengketa pajak terkait dengan Pajak Masukan
Kelas Pajak ditutup dengan dibukanya diskusi antara wajib pajak dengan para penyuluh sebagai narasumber di sesi tanya jawab. Kompleksnya implementasi peraturan baru terkait faktur pajak membuat para peserta mengajukan beragam pertanyaan saat mengikuti kelas pajak. Pertanyaan yang diajukan berupa kendala yang terjadi di lapangan, teknis penerapan peraturan yang terbaru, maupun masukan berdasarkan pengalaman di lapangan.
- 28 views