
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang membuka layanan konsultasi khusus yaitu update aplikasi e-Faktur versi 3.2 bagi para Pengusaha Kena Pajak (PKP) di ruang konsultasi Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Sintang, Sintang (Senin, 25/04). Layanan konsultasi pembaharaun e-faktur dilayani oleh petugas helpdesk hingga Account Representative.
Wajib pajak yang datang untuk mendapatkan konsultasi pada loket dibimbing oleh petugas layanan untuk memasang aplikasi e-faktur terbaru pada masing-masing perangkat laptop wajib pajak serta bagaimana cara pengoprasian aplikasi e-faktur terbaru.
"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut beberapa regulasi baru yaitu sesuai Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% per 1 April 2022, menyebabkan adanya pembaharuan sistem e-Faktur dari versi 3.1 menjadi 3.2," ujar Account Representative KPP Pratama Sintang M Ikhlas Rabiul Huda saat memberikan asistensi pembaharaun aplikasi e-faktur.
M Ikhlas mengatakan bahwa layanan ini telah dibuka sejak aplikasi e-faktur 3.2 terbit. "Wajib pajak PKP sudah datang untuk meminta asistensi update e-faktur sejak awal April sehingga untuk penerbitan faktur selanjutnya sudah harus menggunakan aplikasi update terbaru," ungkap M Ikhlas.
- 18 views