
Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Manna mengadakan kelas pajak dengan tema Perubahan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan aplikasi e-Faktur 3.2 kepada Pengusaha Kena Pajak UMKM (Selasa, 13/4). Kelas pajak diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting dari Kantor KP2KP Manna, Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan melibatkan peserta PKP UMKM dari Wilayah Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur.
Dalam kesempatan ini, Kepala KPP Pratama Bengkulu Dua Indera Gunawan menyampaikan terima kasih kepada para UMKM yang telah meluangkan waktu untuk mengikuti acara kelas pajak daring.
Kelas pajak diisi dengan materi yang disampaikan langsung oleh Penyuluh Pajak Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Bengkulu Dua Rio Riski Pratama. Rio menjelaskan secara rinci terkait perubahan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan “Perubahan tarif PPN yang semula sepuluh persen menjadi sebelas persen mulai berlaku dari tanggal 1 April 2022 dan aplikasi terbaru eFaktur 3.2,” ujar Rio.
Para peserta sangat antusias mengikuti kelas pajak daring yang disampaikan secara kolaboratif oleh Penyuluh Pajak Pratama KPP Pratama Bengkulu Dua dan KP2KP Manna. Banyak pertanyaan yang diajukan oleh peserta terkait kebijakan tarif baru PPN. Peserta berharap agar kelas pajak lebih sering dilakukan oleh kantor pajak agar informasi bisa tersebar luas dan segera dapat dipahami oleh masyarakat.
- 28 views