Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ponorogo menggelar edukasi perpajakan dengan tema Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan Aplikasi e-Faktur 3.2. Sebanyak 40 wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Ponorogo mengikuti edukasi secara daring di Ponorogo (Kamis, 21/4).
Chandra Hadi dan Arif Anwar Yusuf, Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Timur II menyampaikan materi tentang PPS. Wajib pajak diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan yang hanya belaku hingga 30 Juni 2022 mendatang.
Selain PPS, kepada para peserta juga disampaikan materi mengenai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% yang berlaku mulai 1 April 2022. Untuk mengakomodasi penerapan tarif PPN yang baru tersebut, DJP telah menyiapkan aplikasi e-Faktur versi 3.2.
Selanjutnya, Febri Dady Setiawan, Penyuluh Pajak KPP Pratama Ponorogo menjelaskan tentang aplikasi e-Faktur 3.2 beserta panduannya yang dapat diunduh pada laman https://efaktur.pajak.go.id. Febri juga menambahkan, apabila wajib pajak masih mengalami kesulitan, KPP Pratama Ponorogo telah menyediakan sepuluh nomor Whatsapp untuk layanan konsultasi.
- 10 views