
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara melaksanakan Kelas Pajak Bimbingan Teknis E Faktur 3.2 dan Implementasi Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% di Jepara selama 3 hari mulai (Selasa, 12/4) sampai dengan (Kamis, 14/04).
Kelas pajak dibuka oleh Dwi Listyono, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Jepara. “Tarif PPN mengalami penyesuaian menjadi 11% sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP), mohon Bapak Ibu menyimak yang akan disampaikan oleh Penyuluh kami dengan baik, jika ada pertanyaan jangan sungkan untuk bertanya” tutur Dwi saat memberikan sambutan.
Dalam Bimbingan Teknis ini, Penyuluh KPP Pratama Jepara menjelaskan dan melakukan bimbingan secara bersama bagaimana tatacara untuk Update Aplikasi e-Faktur menjadi versi 3.2 yang mulai berlaku sejak 1 April 2022 dan merupakan amanah dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Acara ini dilaksanakan karena banyak Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mengalami kesulitan dan error saat mengunggah (upload) faktur pajak di aplikasi e-Faktur.
Dalam Kelas Pajak ini juga dijelaskan mengenai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 03/PJ/2022 Tentang Faktur Pajak, diantaranya ketentuan di Pasal 18 ayat satu (1) dimama faktur Pajak wajib diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan aplikasi e-Faktur dan memperoleh persetujuan dari DJP, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur.
Setelah Pemaparan materi dilakukan sesi tanya jawab dengan peserta kelas pajak.
Diharapkan dengan diadakannya Kelas Pajak ini, Tim Penyuluh berharap Pengusaha Kena Pajak (PKP) di wilayah Kabupaten Jepara dapat melaksanakan kewajiban perpajakan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan baik dan ben
- 20 views