Sehubungan dengan masih tingginya animo wajib pajak untuk menggunakan e-SPT dan dalam rangka mendorong tingkat kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Badan tepat waktu, serta sebagai tindak lanjut pengumuman sebelumnya yaitu Pengumuman Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Nomor PENG-10/PJ.09/2022, maka aplikasi e-SPT (SPT elektronik dalam bentuk ."csv") yang seyogianya ditutup terhitung mulai Jumat, 15 April 2022 pukul 00.00 WIB masih dapat digunakan sampai dengan Sabtu, 30 April 2022 dan akan ditutup mulai 1 Mei 2022.
Demikian kami sampaikan agar wajib pajak mengetahui dan dapat memanfaatkan layanan tersebut.
File Terkait
- 13091 views