"Ada beberapa hal yang wajib dilakukan oleh PKP, yaitu pertama melaporkan usahanya untuk dikukuhkans sebagai PKP, kedua memunut PPN yang terutang, yang ketiga menerbitkan faktur pajak, keempat membuat pencatatan atau pembukuan atas kegiatan usahanya, kelima menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan yang dapat dikreditkan serta menyetor pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang terutang dan keenam melaporkan penghitungan pajak melalui SPT Masa PPN," ungkap Kepala Seksi Pengawasan I KPP Pratama Sintang Mukhammad Afandi dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi e-Faktur dan Pelaporan SPT Tahunan kepada para Koperasi Unit Desa khususnya Koperasi Buah Kelapa Sawit yang ada di wilayah kerja Kabupaten Sintang dan Melawi di Ruang Serbaguna PT Sinar Dinamika Kapuas, Melawi (Kamis, 17/3).

Bimtek ini dihadiri oleh sekitar 40 peserta perwakilan dari 13 koperasi sawit yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Acara selanjutnya adalah sesi diskusi tanya jawab yang diikuti peserta. Dalam paparannya Afandi menjelaskan terkait kewajiban PKP, tata cara penerbitan e-faktur dan pelaporan SPT Tahunan.