
Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sendawar Julang melakukan verifikasi lapangan di Barong Tongkok, Kab. Kutai Barat (Jumat, 11/03). Verifikasi lapangan merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan setelah pengajuan persyaratan Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk mengecek kebenaran dan melengkapi data laporan PKP.
Yohanes, Direktur PT Magami Cipta Mandiri menjelaskan bahwa usahanya bergerak di bidang jasa jaringan komputer dan perangkat lunak komputer berupa program aplikasi. Saat ini usaha Yohanes hanya dibantu sang istri dan bertempat di rumah Yohanes sendiri. Istrinya pun ikut membuka usaha kecil-kecilan berupa katering makanan penutup, seperti kue.
Julang, salah satu petugas TPT KP2KP Sendawar menjelaskan beberapa kewajiban yang timbul setelah PT Magami Cipta Mandiri dikukuhkan sebagai PKP. Salah satunya adalah menerbitkan faktur dalam kegiatan penyerahan jasa kena pajak.
“Untuk tata cara pembuatan faktur nanti akan kami jelaskan ya Pak di kantor, saat Bapak sudah membawa laptop, karena perlu untuk meng-install aplikasi e-Faktur terlebih dahulu,“ jelas Julang.
Setelah wajib pajak PKP membuat faktur, kewajiban yang lainnya adalah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setiap bulan sebelum akhir bulan berikutnya melalui laman efaktur.pajak.go.id.
Verifikasi lapangan yang dilaksanakan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ada dengan tetap menggunakan masker dan menjaga jarak selama kegiatan berlangsung.
- 17 views