Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bekasi Utara Kembali mengadakan kelas pajak Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS) daring melalui Zoom Meeting, (Rabu, 2/2). Satu peserta hadir dalam kelas pajak PPS mingguan itu. 

“Kelas pajak ini akan tetap diadakan walaupun pesertanya hanya satu orang,” sapa Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Bekasi Utara Rosa Irawati Djaelani dalam pembukaan kelas kepada peserta.

Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Bekasi Utara Desi Hertina memandu langsung jalannya PPS. Desi menyampaikan, "PPS yang berlangsung mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022 ini memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta." 

Desi dalam sesinya mengatakan materi mengenai PPS melalui kelas pajak ini agar semakin banyak masyarakat yang mengetahui PPS. Materi yang disampaikan meliputi tujuan, manfaat, jangka waktu, tarif, cara menghitung pajak yang harus dibayar atas harta yang diungkap, konsekuensi apabila mencabut penyampaian Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dan tidak memenuhi komitmen serta tata cara penyampaian SPPH. 

Selain kelas pajak, KPP Pratama Bekasi Utara juga membuka layanan Helpdesk PPS setiap hari kerja yang dapat didatangi Wajib Pajak yang telah memiliki nomor antrean dari Kunjung Pajak.