Sebanyak 33 peserta perwakilan dari Wajib Pajak Badan wilayah kerja KPP Pratama Semarang Timur aktif mengikuti edukasi perpajakan bersama Tenaga Penyuluh Pajak dalam kegiatan Sosialisasi Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Pemberi Kerja di aula lantai 4 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur (Selasa, 18/1).

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Semarang Timur Sugeng Riyadi memberikan sambutan sekaligus membuka acara. Sugeng menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan agar seluruh tamu undangan yang hadir dapat menjadi pionir dan melakukan transfer knowledge kepada pegawai atau rekan kerja tentang cara melaporkan SPT Tahunan secara online melalui efiling.

Kegiatan dikemas dalam bentuk paparan materi dan diskusi terkait Pengisian SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak Orang Pribadi melalui efiling. Beberapa topik yang muncul saat diskusi berlangsung, antara lain membahas seputar permintaan Electronic Filing Identification Number (EFIN), kewajiban pembuatan bukti potong 1721 A1 gabungan bagi pegawai mutasi atas Penghasilan dari semua pemberi kerja dan kewajiban lapor SPT Tahunan bagi WNI yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya namun belum mengajukan Penghapusan NPWP dan Permohonan Non Efektif, serta kewajiban lapor SPT Tahunan bagi pegawai yang telah memasuki masa purnabakti namun NPWP masih berstatus aktif.

Setelah pemaparan materi dan diskusi, narasumber menyilakan peserta untuk “Ngisi Bareng” SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi melalui efiling dengan jenis formulir 1770 S atau 1770SS yang dipandu oleh Eka Nofianti selaku Asisten Penyuluh KPP Pratama Semarang Timur. Sehingga bagi peserta yang telah membawa bukti potong 1721 A1 dapat secara langsung melaporkan SPT Tahunan melalui gawai masing-masing. Sedangkan bagi peserta yang hadir namun belum mempunyai bukti potong 1721 A1 diharapkan tetap menyimak agar dapat memahami proses pelaporan SPT Tahunan secara online melalui efiling dengan benar.

Di penghujung acara, Tenaga Penyuluh Pajak, Nurul Mustiyani menambahkan informasi kepada peserta terkait Program Pengungkapan Sukarela. “Direktorat Jenderal Pajak memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi secara sukarela melalui dua kebijakan yaitu kebijakan I berupa pembayaran Pajak Penghasilan atas pengungkapan harta yaitu bagi Wajib Pajak yang sudah pernah mengikuti Tax Amnesty dan kebijakan II bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang kewajiban perpajakan tahun 2016 s.d. 2020 belum dipenuhi”, ujarnya.

Sebagai penutup kegiatan, penitia penyelenggara menyampaikan bahwa KPP Pratama Semarang Timur membuka Kelas Pajak SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan secara tatap muka di KPP Pratama Semarang Timur setiap Selasa dan Kelas Pajak Program Pengungkapan Sukarela secara daring melalui Zoom Cloud Meeting setiap Rabu. Bagi Wajib Pajak KPP Pratama Semarang Timur dapat bergabung dengan mendaftarkan diri terlebih dahulu pada link https://bit.ly/KelasPajakWPOP504 untuk Kelas Pajak SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan dan https://bit.ly/KelasPajakPPSWPOP504 untuk Kelas Pajak Program Pengungkapan Sukarela.