Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari rutin mengadakan kelas pajak secara daring tentang pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) agar meningkatkan partisipasi WP lapor SPT Tahunan 2022 pukul 09.00 hingga selesai secara daring melalui Zoom meeting (Kamis, 13/01).
Kegiatan kelas Pajak online ini akan digelar secara rutin setiap hari Kamis pada periode pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi bagi karyawan maupun non karyawan di bulan Januari hingga 31 Maret 2022. Wajib Pajak yang berminat diwajibkan sudah mendaftar terlebih dahulu sebelum dapat mengikuti kelas Pajak online agar dapat menerima tautan link Zoom meeting kelas Pajak online SPT KPP Pratama Semarang Candisari.
Kegiatan kelas Pajak dimulai pukul 09.00 hingga selesai dan dibawakan langsung oleh salah satu tim penyuluh Pajak KPP Pratama Semarang Candisari. Pemateri kelas Pajak online di minggu kedua bulan Januari 2022 ini yakni Enggar Abimanyu dan Rafi Rizqi dengan dibantu oleh R. Budi Utomo sebagi host sekaligus moderator kelas Pajak ini. “Diharapkan dengan adanya layanan e-Filing dapat semakin memudahkan, semakin ringkas dan cepat tanpa perlu mengisi formulir dan mengantre,” pungkas Rafi Rizqi. Menambahkan Enggar Abimanyu mengajak Kawan Pajak berpartisipasi dengan patuh lapor SPT tepat waktu, ditambah reformasi perpajakan yang semakin memudahkan para Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Supaya dapat memenuhi kebutuhan para wajib Pajak usahawan maupun karyawan maka Kelas Pajak online dibagi menjadi dua breakout room dimana Enggar Abimanyu menyampaikan materi SPT Tahunan 1770 bagi usahawan dan Rafi Rizqi pada materi SPT Tahunan Karyawan 1770 S dan 1770 SS. Peserta yang mendaftar dan hadirpun masih tergolong sedikit yaitu 11 orang, hal ini dapat diakibatkan karena di Januari ini belum banyak orang yang sudah mempersiapkan pelaporan SPTnya maupun bukti potong 1721-A1 atau 1721 A2 yang belum diterima. Kantor Pajak Semarang Candisari juga memposting jadwal kelas Pajak online melalui media sosial seperti Instagram, Facebook, dan Twitter agar semakin banyak orang yang bergabung untuk belajar, maka semakin banyak orang untuk lapor SPT Tahunan. Sama dengan tujuan jargon Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada masa SPT Tahunan yaitu #LebihAwalLebihNyaman #EFilingAja
Di akhir acara, tim penyuluh kembali mengingatkan bahwa setiap tahun Wajib Pajak Orang Pribadi maupun badan harus menyampaikan SPT Tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.(UU KUP). Tim Penyuluh juga berharap Kelas Pajak online ini merupakan kesempatan emas bagi para wajib pajak yang baru memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun yang lupa terkait cara pelaporan SPT Tahunan dengan e-Filing.
- 43 views