Seperti pekan sebelumnya, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Purwodadi kembali menyelenggarakan penyuluhan tidak langsung melalui Radio Purwodadi FM dengan tema Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Purwodadi, Grobogan (Selasa, 11/1).

Siaran radio dilaksanakan pukul 09.00 s.d. 10.00 WIB. Hadir sebagai narasumber, Agus Waluyo dan Gunawan, pelaksana KP2KP Purwodadi. Agus memulai pemaparan materi dengan menjelaskan latar belakang, asas, dan manfaat yang akan diperoleh Wajib Pajak ketika mengikuti PPS. Selanjutnya Gunawan menjelaskan tentang tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) melalui www.pajak.go.id.

Terdapat satu pertanyaan dari pendengar melalui sambungan telepon, Yanto, seorang pengusaha di Wilayah Grobogan. Yanto menyampaikan bahwa beliau memiliki sebuah aset kendaraan yang diperoleh melalui leasing di tahun 2019. Selanjutnya pada tahun 2020 aset leasing tersebut telah menjadi hak milik Yanto. Namun Yanto belum melaporkan SPT Tahunan 2019 dan 2020.

"Apakah atas aset leasing tersebut harus diungkapkan melalui PPS?" tanya Yanto.

"Atas aset leasing tersebut harus diungkapkan melalui PPS, kaena Bapak belum  menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2019 dan 2020," Jelas Agus menjawab pertanyaan Yanto. Selanjutnya Agus juga menjelaskan bahwa Yanto harus mengikuti PPS skema II dan wajib mencantumkan aset leasing tersebut dalam SPPH serta membayar Pajak Penghasilan (PPh) Final atas aset tersebut.

Selain melalui kelas pajak, KP2KP Purwodadi terus berupaya untuk mensosialisasikan PPS melalui siaran Radio. Hal ini dilaksanakan agar warga di Wilayah Kabupaten Grobogan mengetahui, memahami dan mengikuti PPS dalam hal masih memiliki harta yang belum seluruhnya diungkapkan dalam SPT Tahunan.