Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantau Prapat memberikan konsultasi kepada wajib pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Helpdesk KPP Pratama rantau Prapat di Kelurahan Rantau Prapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu,Sumatera Utara (senin, 6/12). Wajib pajak tersebut berkonsultasi terkait pengunaan aplikasi e-faktur serta kewajiban yang harus dilakukan PKP.
e-Faktur adalah aplikasi untuk membuat Faktur Pajak Elektronik atau bukti pungutan PPN secara elektronik. e-Faktur bukan faktur pajak fisik karena pengisiannya dilakukan secara elektronik melalui aplikasi atau website. Aplikasi e-Faktur ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan/atau penyedia jasa aplikasi pajak resmi yang ditunjuk oleh DJP. Menurut pasal 11 Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) No. PER-16/PJ/2014, Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat dan melaporkan faktur pajak
- 29 views