
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur mengadakan sosialisasi tentang Prepopulated Dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Dokumen Pemesanan Pita Cukai (CK-1) yang diterapkan pada aplikasi e-Faktur. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di Denpasar dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman perpajakan terkait kegiatan eskpor impor (Selasa, 30/11).
Wajib pajak yang diundang dalam kegiatan ini adalah para pelaku ekspor impor. Dalam kegiatan ini, Asisten Penyuluh Pajak Stievano Elmouradianto menjelaskan mengenai fitur baru pada aplikasi e-Faktur. Sosialisasi ini terkait pertukaran data dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk prepopulated dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak berupa PEB untuk dokumen Ekspor dan CK-1 untuk dokumen cukai. Stievano menyampaikan mekanisme penggunaan aplikasi e-faktur yang berhubungan dengan dokumen tersebut.
Nampak peserta sosialisasi antusias mendengarkan penjelasan tersebut dan menyampaikan beberapa pertanyaan.
Menutup paparan, Stievano menyampaikan harapan agar wajib pajak dapat memanfaatkan aplikasi e-Faktur yang berhubungan dengan dokumen ekspor impor dan cukai. Stievano juga menyampaikan bahwa wajib pajak dapat menghubungi Account Representative jika ada permasalahan perpajakan agar dapat segera dicarikan solusi. "Pemenuhan kewajiban perpajakan sangat mendukung penerimaan pajak bagi pembangunan," imbuh Stievano.
- 14 views