
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir menggelar Sosialisasi Undang-Undang(UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) secara daring melalui Zoom Meetings di Kota Samarinda (Selasa, 23/11). Kegiatan ini dilakukan sejalan dengan upaya pemerintah melaksanakan reformasi perpajakan dalam mewujudkan Indonesia Maju.
Fungsional Penyuluh KPP Pratama Samarinda Ilir Ikhsan Ahmad menyampaikan bahwa UU HPP merupakan respon pemerintah dalam menyikapi kondisi perekonomian Indonesia, baik karena pandemi Covid-19 maupun karena hal lain yang bertujuan agar APBN lebih kuat. “Asas yang ingin dibangun dalam UU HPP ini adalah untuk mewujudkan perpajakan yang menimbulkan keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional,” ujarnya.
Penyuluh juga menyampaikan pokok-pokok bahasan dan pemberlakuan UU HPP. “Perubahan UU PPh berlaku mulai Tahun Pajak 2022, perubahan UU PPN berlaku mulai 1 April 2022, perubahan UU KUP berlaku mulai tanggal diundangkan, kebijakan Program Pengungkapan Sukarela berlaku 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022, Pajak Karbon mulai berlaku 1 April 2022, dan perubahan UU Cukai berlaku mulai tanggal diundangkan,” lanjutnya.
Salah satu poin penting UU HPP yang juga disampaikan adalah integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) agar menyederhanakan sistem perpajakan.
Sebanyak 46 peserta yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan mengikuti kegiatan ini dengan penuh antusias. Banyak pertanyaan yang disampaikan Wajib Pajak untuk mendapatkan informasi lebih dalam. Salah satunya tentang Program Pengungkapan Sukarela yang saat ini menjadi perbincangan hangat di kalangan Wajib Pajak.
Pada akhirnya UU HPP ini akan berjalan dengan baik apabila terdapat sinergi pemerintah dan masyarakat untuk bergotong-royong mewujudkan cita-cita perekonomian Indonesia yang lebih baik lagi.
- 22 views