Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap menyelenggarakan edukasi kewajiban PPN kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara daring di Cilacap (Rabu, 27/10). Acara disiarkan dari ruang rapat KPP Pratama Cilacap disampaikan oleh Tim  Penyuluh Pajak berlangsung  dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.

Penyuluh KPP Pratama Cilacap, Martin Purnama Putra sebagai narasumber pertama menyampaikan materi kewajiban perpajakan bagi PKP. Ia mengatakan bahwa kewajiban perpajakan bagi PKP memang sedikit berbeda dengan wajib pajak lainnya. “Hal ini karena PKP memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau Pajak PPnBM terutang,” ungkap Martin.

Martin menjelaskan PKP berhak untuk mengkreditkan pajak masukan sebagai pengurang pajak yang masih harus disetor PKP. PKP menyetorkan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/ atau Jasa Kena Pajak yang diatur dalam UU PPN.

Selain memaparkan kewajiban perpajakan, Tim Penyuluh KPP Pratama Cilacap, Muhammad Najib Amrullah juga menjelaskan cara menggunakan aplikasi e-Faktur dan e- Faktur Web. “Pengusaha Kena Pajak membuat Faktur Pajak menggunakan aplikasi e-Faktur dan wajib menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk dokumen elektronik melalui https://web-efaktur.pajak.go.id/, “ terang Najib.

Ia juag berpesan kepada Pengusaha Kena Pajak untuk melaporkan SPT Masa PPN tepat waktu agar tidak dikenakan denda telat pelaporan SPT Masa PPN sebesar Rp500.000,00 untuk setiap masa pajak PPN yang tidak maupun telat dilaporkan.

Materi yang disampaikan secara sederhana dan menarik berjalan lancar dan diakhiri dengan sesi tanya jawab. Berbagai pertanyaan tentang PPN, faktur pajak, dan aplikasi e-Faktur yang diajukan oleh peserta dijawab oleh tim penyuluh dengan dinamis. KPP Pratama Cilacap berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan Pengusaha Kena Pajak akan hak dan kewajiban perpajakannya.