
Achmad Fauzan Firdiansyah, Account Representative (AR) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang melakukan diskusi bersama wajib pajak yang berada di wilayah kerjanya yaitu Kaltim Nitrate Indonesia (KNI) secara daring di Kota Bontang (Jumat, 29/10).
"Dikarenakan kondisi perwakilan PT Kaltim Nitrate Rudy tidak dapat berkonsultasi secara langsung ke KPP Pratama Bontang, diskusi tersebut dilaksanakan melalui video conference Google Meeting dimulai pukul 14.30 WITA sampai dengan 15.00 WITA," jelas Achmad.
PT Kaltim Nitrate mengajukan diskusi kepada AR untuk meminta penjelasan terkait insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Karyawan Ditanggung Pemerintah (DTP). “Pada masa tersebut, PT Kaltim Nitrate terdapat penghasilan berupa bonus. Seperti yang kita ketahui bahwa bonus bukan merupakan penghasilan yang rutin diterima oleh perusahaan. Oleh sebab itu, penghasilan PT Nitrate pada masa tersebut melebihi 16 juta,” jelas Fauzan dalam diskusi daring.
“Karena sudah melewati masa pelaporan, untuk Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Badan Tahun 2020 tidak dapat dilakukan pembetulan,” tambah Fauzan.
Di akhir diskusi, Fauzan menyarankan untuk melakukan pembetulan SPT PPh Badan Tahun 2021 serta pembetulan realisasi insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah paling lambat dilakukan tanggal 31 Oktober 2021.
Rudy berterima kasih atas waktu dan penjelasan yang diberikan oleh Achmad. “Terima kasih, Mas Fauzan atas penjelasannya. Setelah ini kami akan melakukan pembetulan seperti yang telah disarankan,” ucapnya.
- 20 views