KPP Madya Dua Bandung bekerja sama  dengan Kanwil DJP Jawa Barat I  menggelar sosialisasi tentang  pajak dividen yang diselenggarakan secara daring dari KPP Madya Dua Bandung,  Jalan Ibrahim Adjie No. 372 Kota Bandung (Senin, 11/10).

Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat I Rudy Rudiawan dan Adhitia Mulyadi hadir sebagai narasumber dalam acara yang dipandu oleh Siti Zainab Rahmatillah penyuluh Ahli pertama KPP Madya Dua Bandung.

Sosialisasi yang dimulai pada pukul 09.30 WIB ini mengusung tema PMK-18/PMK.03/2021 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Materi berfokus pada bahasan mengenai kriteria, tata cara, dan jangka waktu tertentu untuk investasi, tata cara pengecualian pengenaan pajak penghasilan atas dividen atau penghasilan lain yang dikecualikan dari objek pajak, serta perubahan batasan dividen yang diinvestasikan.

Sosialisasi ini dihadiri oleh Deddy Koesrindartoto selaku kepala dari Badan Pengelola Usaha dan Dana Lestari (BPUDL) Institut Teknologi Bandung  (ITB) dan sekitar 20 peserta lainnya perwakilan dari BPUDL tersebut.

Salah satu peserta menanyakan mengenai perlakuan perpajakan atas dividen yang dibagikan oleh ITB kepada anak-anak perusahaannya.

“Tanpa Syarat! Dividen dari dalam negeri yang diterima oleh Wajib Pajak Badan dikecualikan dari objek pajak,”  jawab Rudy.

“Pemberi dividen kini sudah tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan PPh. Tata cara pengecualian pengenaan pajak penghasilan adalah dengan melaporkan dividen yang berasal dari dalam negeri dalam SPT Tahunan PPh sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak,” tambah Adhit.

Berbeda dengan Wajib Pajak Badan, Rudy menyampaikan bahwa dividen dalam negeri yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dapat dikecualikan dari objek pajak dengan syarat dividen tersebut harus diinvestasikan di Wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu yaitu paling singkat tiga tahun pajak sejak diperoleh.