Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan gelar perkara penghentian penyidikan bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, di Semarang, Jawa Tengah (Kamis, 30/9).

Pihak DJP yang mengikuti acara tersebut adalah : Penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I, Pejabat Kanwil DJP Jawa Tengah I dan Pejabat Direktorat Penegakan Hukum DJP.

Dasar pelaksanaan penghentian penyidikan ini karena tersangka yang sedang dilakukan penyidikan, SMTA, melakukan permohonan penghentian penyidikan ke Menteri Keuangan dan membayar pokok dan denda 300% dari kerugian negara yang ditimbulkan.

Proses tersebut sesuai dengan pasal  Pasal 44B Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang intinya untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan. Permohonan ini juga berhasil mengembalikan 3,2 miliar ke kas negara.

Permohonan tersangka SMTA tersebut dianggap lengkap oleh Menteri Keuangan dan diteruskan ke Kejaksaan Agung. Pihak Kejaksaan Agung datang ke Semarang untuk melakukan verifikasi atas permohonan tersebut dan memastikan bahwa penghentian penyidikan sudah sesuai dengan fakta dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Mohammad Yamin Saifudin, Kepala Seksi Administrasi Bukti Permulaan dan Penyidikan menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja telah menurunkan tarif denda penghentian penyidikan dari 400% ke 300 %. “ Tahun 2021 tercatat 3 tersangka mengajukan penghentian penyidikan menggunakan fasilitas pasal 44B ini “. Lanjut Yamin.