Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi perpajakan tentang bukti pemotongan/pemungutan e-Bupot Unifikasi dan SPT Masa Unifikasi (Senin, 6/9). Kegiatan yang diikuti oleh perwakilan Instansi Pemerintah Daerah di wilayah Kabupaten Pinrang dilangsungkan secara daring dari ruang kelas pajak KP2KP Pinrang, Kabupaten Pinrang.
Dalam kesempatan ini, KP2KP Pinrang sebagai pihak penyelenggara menggandeng Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare sebagai pemateri. Kegiatan ini sendiri dihadiri oleh lebih dari perwakilan 30 Instansi Vertikal dan Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Kabupaten Pinrang.
Kepala KP2KP Pinrang Akhmad Reiza Herbowo membuka acara pada pukul 09.00 waktu setempat, kemudian acara dibawakan oleh pelaksana KP2KP Pinrang. Pada saat acara inti yaitu pemaparan materi, acara dipimpin oleh Pejabat Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Parepare.
Sosialisasi ini merupakan upaya KP2KP Pinrang atas nama Direktorat Jenderal Pajak dalam menindaklanjuti peningkatan layanan berupa perubahan mekanisme kewajiban pembuatan bukti pemotongan/pemungutan dan pelaporan SPT Masa bagi Instansi Pemerintah dengan peluncuran aplikasi baru yaitu e-Bupot. Dengan adanya e-Bupot, pembuatan bukti pemotongan/pemungutan dan pelaporan SPT Masa bagi Instansi Pemerintah menjadi semakin mudah.
Tim Penyuluh KPP Pratama Parepare pun berharap dengan mengikuti sosialisasi ini, para bendahara pemerintah di lingkungan Kabupaten Pinrang dapat memahami serta mengimplementasikan pembuatan e-Bupot serta pelaporan SPT Masa Unifikasi.
- 26 views