Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) mengadakan gelar wicara bersama Batam TV dengan tema “Pelaporan dan Pembayaran Pajak di Kondisi Pandemi” dengan narasumber Kepala Kanwil DJP Kepri Cucu Supriatna di kota Batam, Kepulauan Riau (Senin, 20/9).

Acara yang dipandu oleh presenter Sylvanny Syafrudin ini bertujuan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat tentang peran pajak di masa pandemi Covid-19 dan insentif pajak yang dapat dimanfaatkan wajib pajak.

“Pajak digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat melalui pembiayaan program pemerintahan untuk kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, infrastruktur, fasilitas umum, keamanan, pertahanan, dan lain-lain,” terang Cucu di awal wicara. ”Pajak juga memegang peranan penting dalam upaya menjaga dan pemulihan ekonomi. Pajak harus dapat berperan besar dalam memberikan stimulus secara menyeluruh terhadap Pemulihan Ekonomi Nasional khususnya di masa pandemi covid-19,” tambah Cucu.

Salah satu program Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional adalah insentif kepada dunia usaha berupa insentif pajak. Cucu menjelaskan bahwa terkait insentif pajak yang diberikan, terdiri dari 3 kelompok insentif yang diberikan sesuai dengan tujuannya yakni:

  1. insentif pajak untuk menjaga kemampuan masyarakat untuk tetap melakukan belanja, contohnya seperti Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 DTP (ditanggung pemerintah) untuk karyawan di sektor terdampak pandemi, dan berpenghasilan di bawah Rp200 juta dalam setahun;
  2. insentif untuk mendukung cashflow bagi sektor usaha terdampak pandemi dengan memberikan kemudahan tambahan berupa keringanan pajak dalam bentuk penurunan tarif PPh Badan, pengurangan angsuran PPh 25, pembebasan PPh 22 Impor, restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat, dan PPh Final UMKM DTP; dan
  3. insentif pajak untuk pembelian alat kesehatan dan vaksin Covid-19. Hal tersebut dilakukan melalui pemberian fasilitas perpajakan dalam proses pengadaan alat kesehatan dan vaksin dengan relaksasi pajak impor, BM dan Cukai, PPh 23, hingga PPN DTP.

“Wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif pajak dapat mengajukan permohonan atau pemberitahuan secara online dengan login ke aplikasi DJP Online. Dengan penyampaian permohonan/pemberitahuan secara online ini akan memudahkan wajib pajak untuk memanfaatkan fasiltas insentif pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila ada kesulitan dalam menggunakan aplikasinya silakan untuk menghubungi Account Representative-nya pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar,” ujar Cucu menjelaskan tentang cara pemanfaatan insentif pajak.

Di penghujung acara, Cucu berpesan kepada para pemirsa untuk sadar dan patuh dengan kewajiban perpajakan serta memanfaatkan insentif pajak dengan sebaik-baiknya.