Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan II menyapa wajib pajak melalui siaran langsung instagram pada akun @pajakjaksel2 di Jakarta (Rabu, 21/7). Pada kesempatan kali ini, Kanwil DJP Jakarta Selatan II berkolaborasi dengan KPP Pratama Jakarta Pesanggrahan dan membahas mengenai perpanjangan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).

Salah satu narasumber Ronny Rovinka menjelaskan bahwa, pemerintah terus memberikan insentif perpajakan untuk mendorong daya beli masyarakat dan memulihkan ekonomi nasional pada masa pandemi Covid-19. “Dengan adanya Insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, maka karyawan dapat memperoleh penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong oleh pemberi kerja karena atas kewajiban pembayaran pajaknya ditanggung oleh pemerintah,” kata Ronny.

Ronny juga memaparkan mengenai kriteria karyawan yang berhak mendapatkan insentif pajak tersebut. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh karyawan untuk dapat menikmati insentif ini diantaranya adalah karyawan tersebut bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha yang tercantum pada Lampiran A Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2021.

Penyuluh pajak KPP Pratama Jakarta Pesanggrahan Haris Wildan melanjutkan penjelasan dengan menyampaikan cara mengajukan insentif PPh Pasal 21 DTP bagi perusahaan sebagai pemberi kerja. Haris menjelaskan bahwa perusahaan selaku pemberi kerja harus menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPP tempat terdaftar melalui laman djponline.pajak.go.id. Dalam hal pemberi kerja memiliki NPWP pusat dan cabang, maka pengajuan cukup dilakukan pada NPWP pusat saja.

Haris menambahkan, “Cara pengajuannya sangat mudah sekali tidak perlu mengisi formulir apapun semuanya dilakukan secara online dan proses yang cepat. Wajib pajak bisa langsung mengakses akun djp online, lalu ke menu layanan, Info KSWP, nanti bisa langsung dipilih Fasilitas PPh Pasal 21 DTP, kalau statusnya terpenuhi, wajib pajak bisa langsung memanfaatkan insentif ini.”

Adapun pemberi kerja yang sebelumnya telah mengajukan insentif PPh Pasal 21 berdasarkan PMK No. 9/PMK.03/2021 untuk masa pajak Januari s.d. Juni 2021 dan ingin melakukan perpanjangan, harus mengajukan pemberitahuan kembali. Pemberitahuan pemanfaatan Insentif PPh Pasal 21 masa pajak Juli 2021 dapat diajukan paling lambat 15 Agustus 2021.

Pada akhir sesi diskusi, narasumber mengajak kepada kawan pajak untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP yang diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2021. Narasumber juga mengimbau kepada perusahaan atau pemberi kerja untuk lebih tertib asas agar dapat memanfaatkan insentif pajak sehingga dapat menambah daya beli para karyawannya di tengah pandemi Covid-19 sesuai ketentuan yang berlaku. "Kawan Pajak di manapun Anda berada, jangan lupa untuk mengajukan perpanjangan insentif masa Juli paling lambat tanggal 15 Agustus 2021. Ayo, manfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk memulihkan ekonomi nasional," tutup Haris.