
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menyelenggarakan Kelas Pajak Daring dengan memanfaatkan media Zoom Meeting di Kota Bontang (Kamis, 19/8). Kelas Pajak menghadirkan Fungsional Penyuluh Pajak Heryoni Ramadhani diikuti 18 peserta yang merupakan Wajib Pajak Usahawan di Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur.
Berlangsung mulai pukul 09.00 WITA hingga pukul 10.00 WITA , kelas pajak kali ini mengambil tema terkait Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19.
"Insentif Pajak yang semula diatur pada PMK-9/PMK.03/2021 sekarang telah diperbaharui dengan PMK-82/PMK.03/2021. Pembaharuan tersebut terdapat pada pemberian Insentif terkait Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), PPh Final UMKM DTP, PPh Final DTP pada sektor padat karya tertentu, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor," jelas Heryoni.
"Ada pula pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan pengembalian pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai PKP berisiko rendah bagi wajib pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi paling banyak 5 miliar rupiah," tambahnya.
Selain pemaparan materi, Heryoni membuka sesi diskusi dan tanya jawab kepada para peserta.
“Semoga Bapak atau Ibu dapat memanfaatkan insentif pajak ini dengan sebaik-baiknya dan juga dapat turut ikut serta membantu dan mendukung pemerintah dalam proses penanganan pandemi virus Covid-19 ini," ucap Heryoni menutup kelas pajak.
- 13 views