
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying menggelar kelas pajak secara daring melalui Zoom Meeting di Bandung (Rabu (18/8). Kegiatan ini diikuti oleh 40 wajib pajak dan mengangkat tema tentang Perpanjangan Insentif untuk Wajib Pajak Terdampak Covid-19.
Hal ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak bahwa perpanjangan pemberian insentif pajak hingga akhir Desember 2021 dimaksudkan untuk membantu pemulihan ekonomi di saat pandemi Covid-19.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying Rustana Muhamad Mulud Asroem.
“Pemberian insentif pajak yang sudah dimulai sejak awal pandemi ini diharapkan mampu memberikan ruang fleksibilitas bagi wajib pajak untuk meningkatkan perputaran usahanya,” ungkap Rustana.
Ia mengapresiasi wajib pajak yang telah berkenan hadir dalam kelas pajak yang digelar melalui aplikasi Zoom Meeting tersebut. Selain menyampaikan apreseiasi, Rustana meminta wajib pajak untuk mendukung KPP Pratama Bandung Cibeunying mewujudkan zona integritas wilayah bebas dari korupsi. “Dukung kami mewujudkan DJP Bersih melayani. Setiap pelayanan yang kami berikan tidak dipungut biaya (gratis),” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Nenden Reni Tresnawati mengatakan untuk meningkatkan pelayanan di masa pandemi, KPP Pratama Bandung Cibeunying menyediakan kanal informasi dan konsultasi perpajakan yang disebut Klik Cibeunying.
“Klik Cibeunying merupakan layanan pesan (chat) melalui WhatsApp yang menyediakan berbagai informasi persyaratan layanan dan konsultasi perpajakan. Layanan ini dapat diakses melalui nomor 0811-2310-423,” ungkapnya.
Kelas pajak ini menghadirkan Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying yang terdiri dari Herry Prapto, Erik Rubiyanto, dan Listiana Rumonda Wardani sebagai narasumber.
Tim Penyuluh menyampaikan bahwa terdapat enam jenis insentif pajak yang dapat dimanfaatkan wajib pajak berdasarkan PMK 82/2021 ini. Enam jenis insentif tersebut yaitu insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), insentif PPh final DTP bagi wajib pajak usaha mikro kecil menengah (UMKM), insentif PPh final jasa konstruksi DTP dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI). Selain itu juga Pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang, dan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) berupa restitusi dipercepat (pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak).
Acara yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB dengan pemberian pre-test bagi para peserta, penyampaian materi, dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab serta diskusi, lalu diakhiri dengan pembacaan kesimpulan oleh Listiana.
- 36 views