Sebanyak seratus lima puluh Perusahaan Penanaman Modal Asing berkumpul bersama dan belajar aspek Perpajakan Transfer Pricing secara daring melalui media Zoom Meeting di Jakarat (Kamis, 19/8). Kegiatan ini dipandu oleh Tim Penyuluh Kantor Penanaman Modal Asing Lima dan didukung penuh Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus dengan menghadirkan Penyuluh Pajaknya menjadi salah satu Tim Pemateri.

Kegiatan Edukasi Perpajakan Transfer Pricing ini dikemas dengan mengajak para peserta untuk berpartisipasi aktif selama acara. Penyampaian pre-test quiz dan post-test qui   yang ringan namun tepat sasaran, membuka wawasan wajib pajak mengenai Transfer Pricing itu sendiri.

Hal ini dibuktikan dengan progres daya serap materi sebanyak 75% dari hasil pre-test quiz dan post-test quiz tersebut. Keseruan lainnya adalah antusias wajib pajak menyampaikan berbagai pertanyaan seputar Transfer Pricing kepada Tim Pemateri pada saat sesi tanya jawab dibuka selama 45 menit.

Berbekal pengetahuan yang mumpuni, Tim Pemateri yang merupakan Fungsional Penyuluh Pajak KPP Penanaman Modal Asing Lima yang terdiri dari  Yurnalis RY, Mokh Makhfal Nasirudin dan Arif Budi Yuono secara solid berkolaborasi dengan Ramdhi Yadin, Supervisor KPP PMA Lima dan Dendi Amrin (Kanwil Jaksus) selama empat jam penyelenggaraan Edukasi Perpajakan Transfer Pricing.

Penyampaian materi Transfer Pricing bertujuan agar wajib pajak mampu menyusun Transfer Pricing Documents (TP Docs) secara komprehensif dan pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Direktur Jenderal Pajak, wajib pajak mampu menyampaikan argumentasi yang relevan terkait dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle) atas transaksi afiliasi yang dilakukan. 

Dalam sesi tanya jawab, menanggapi pertanyaan peserta Zoom Meeting mengenai kiat khusus menghadapi pemeriksaan atas transaksi afiliasi, Ramdhi Yadin menjelaskan bahwa tidak ada tips khusus untuk menghadapi pemeriksaan transaksi afiliasi, karena intinya adalah data transaksi riil dari transaksi afiliasi itu sendiri. 

Wajib pajak cukup menyampaikan argumentasi yang relevan terkait dengan penyusunan TP Dok yang disajikan sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle) atas transaksi afiliasi yang dilakukan dan tetap mengacu pada PMK-213/PMK.03/2016, imbuh Ramdhi.

Untuk dapat menyusun Transfer Pricing Documents / TPDoc secara komprehensif dan pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Direktur Jenderal Pajak kemudian Wajib Pajak mampu menyampaikan argumentasi yang relevan terkait dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle) atas transaksi afiliasi yang dilakukan, wajib pajak harus memiliki knowledge memadai  dimulai dari pemahaman konsep Transfer Pricing, kemudian menentukan pihak afiliasi, mendefinisikan transaksi afiliasi, menentukan tested-party, menentukan metode Transfer Pricing, sampai membuat kesimpulan bahwa transaksi yang dilakukan telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle).  

Bertolak dari tujuan kegiatan Edukasi Perpajakan Transfer Pricing tersebut maka KPP Penanaman Modal Asing Lima berencana akan menyelenggarakan kegiatan  Edukasi Perpajakan Transfer Pricing  pada waktu mendatang selama semester II Tahun 2021 ini. Rangkaian kegiatan Edukasi Perpajakan Transfer Pricing yang diselenggarakan secara Zoom Meeting berakhir pada pukul 16.00 WIB, dengan membawa buah tangan materi Edukasi Perpajakan Transfer Pricing  di masing2 email peserta.(NR)