Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Klaten kembali mengadakan kelas pajak secara daring (Kamis, 12/8). Kelas Pajak yang mengambil tema "Kewajiban Perpajakan Pengusaha Kena Pajak" digelar dari ruang rapat KPP Pratama Klaten, Klaten.

Kegiatan kali ini ini menyasar wajib pajak yang baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada bulan Januari hingga bulan Juni. Hal ini dilatarbelakangi karena masih banyaknya PKP baru yang belum benar-benar paham mengenai kewajiban perpajakannya.

"Biasanya banyak WP PKP yang tanya mengenai e-Faktur dan pelaporan SPT masa PPN di WhatsApp konsultasi. Jadi akhirnya kami pilih deh tema ini untuk kelas pajaknya," ujar Rafika, Ketua Tim Penyuluh KPP Pratama Klaten. Kelas Pajak ini merupakan kelanjutan dari Kelas Pajak yang diselenggarakan KPP Klaten pada pekan lalu.

Materi disampaikan oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Klaten. Peserta menerima materi mengenai Pajak Masukan, Pajak Keluaran, serta e-Faktur dan cara pembuatannya. Selain itu peserta juga mendapatkan materi mengenai cara pengisian dan pelaporan SPT Masa PPN.

Kelas Pajak dilaksanakan selama dua hari dan terdapat beberapa peserta yang kesulitan terhubung ke aplikasi Zoom Meeting. "Waktu hari pertama ada beberapa peserta yang tidak familiar dengan aplikasi Zoom sehingga mereka kesulitan untuk masuk ke aplikasi, jadi sampai kami telepon pesertanya. Untuk hari kedua tidak ada kendala sih. Peserta sudah bisa masuk ke Zoom dengan lancar dan mereka sangat antusias mengikuti kelas pajaknya," pungkas Rafika.