
Kantor Wilayah Direktiorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II kembali mengudara di Radio Solopos 103 FM di Surakarta (Rabu, 4/8). Acara yang dikemas dalam bentuk Bincang Pagi menghadirkan Tim Penyuluh Kanwil DJP Jawa Tengah II. Tim penyuluh yang terdiri dari Wieka Wintari dan Surono secara bergantian menyampaikan materi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor PMK-82/PMK.03/2021 dan PMK-83/PMK.03/2021 Perubahan PMK-09/PMK.03/2021 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19.
Wieka menjelaskan latar belakang dikeluarkannya PMK tersebut. Pandemi Covid-19 telah memperlambat ekonomi dunia secara masif dan signifikan, termasuk terhadap perekonomian Indonesia. Ia mengatakan masih diperlukan pemberian insentif perpajakan dengan mempertimbangkan keterbatasan kapasitas fiskal pemerintah untuk mendukung program penguatan kesehatan masyarakat dan pemulihan ekonomi nasional.
“Pemberian insentif perpajakan harus diberikan secara selektif, dengan prioritas kepada sektor tertentu yang tertahan dan perlu lebih didukung laju pemulihannya, yaitu jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa angkutan, konstruksi, dan akomodasi,” paparnya.
Surono kemudian menjelaskan PMK-82/PMK.010/2021 dan PMK-83/PMK.010/2021. PMK ini berlaku mulai 1 Juli 2021 dimana dalam PMK ini disebutkan bahwa PPh Pasal 21 DTP (Ditanggung Pemerintah), PPh Final UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) DTP, PPh Final Jasa konstruksi P3-TGAI DTP, Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, dan Pengembalian Pendahuluan PPN (Pajak Pertambahan NIlai) s.d. Rp5 miliar yang semula diberikan untuk masa Januari s.d. masa Juni 2021 diperpanjang sampai dengan masa Desember 2021. Sementara Pembebasan PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 22 Impor yang berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2021 diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
“Kepada seluruh wajib pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II, ayo segera memanfaatkan insentif ini karena manfaatnya cukup banyak. Tidak lupa juga kami mengingatkan agar wajib pajak selalu melaksanakan kewajiban perpajakannya meskipun di tengah pandemi ini,” ajak Surono.
Mengakhiri acara yang dipandu Saif Ramadhan, tim penyuluh kembali mengajak para pendengar radio Solopos FM di masa PPKM level 4 untuk memanfaatkan layanan perpajakan secara online dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
- 23 views