Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu mengadakan gelar wicara (talkshow) bertajuk "Bersama Pajak, Atasi Pandemi, Pulihkan Ekonomi" dalam menyambut Hari Pajak 14 Juli 2021 bersama Media Online Tribun News Palu di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Palu (Selasa, 13/7).

Narasumber dalam kegiatan ini yaitu Kepala Kantor KPP Pratama Palu Bangun Nur Cahya Kurniawan didampingi oleh Kepala Seksi Pelayanan Ani Widayanti dan Penyuluh Pajak Suherman.

Dalam kesempatan tersebut, Bangun menyampaikan kebijakan pemerintah dalam menyikapi pandemi Covid-19 dari sektor perpajakan adalah memberikan stimulus ekonomi insentif perpajakan, kebijakan kesehatan dan pemulihan ekonomi sejatinya harus berjalan beriringan dengan penuh kecermatan dan kehati-hatian sehingga tidak bisa hanya berfokus pada urusan ekonomi atau urusan kesehatan saja. Salah satu usaha dalam melakukan penanganan  Covid-19 adalah dengan pemberian insentif perpajakan yang dibutuhkan dalam masa pemulihan ekonomi nasional.

"Bentuk Insentif diantaranya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam hal ini Karyawan ber-NPWP dan penghasilan bruto bersifat tetap dan teratur yang  disetahunkan tidak lebih dari 200 juta, PPh Final Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Ditanggung Pemerintah, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, PPh Final DTP pada sektor padat karya tertentu, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor, dan pengembalian pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah," ungkap Bangun.

Ani juga menyampaikan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pelayanan tatap muka KPP Pratama Palu dialihkan menjadi pelayanan online melalui saluran Whatsapp pada media sosial @pajakpalu dan email kpp.831@pajak.go.id. sebagai bentuk antisipasi penyebaran Covid-19 mulai tanggal 8 Juli sampai dengan 20 Juli 2021.

Suherman juga menyampaikan edukasi perpajakan tim penyuluh tetap rutin dilaksanakan rabu dan kamis setiap pekan melalui media  Zoom Meeting. KPP Pratama Palu juga tetap mengoptimalkan imbauan WhatsApp Blast sebagai sarana komunikasi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.