Putu Gde Yuda Suarjana Putra selaku Juru Sita KPP Pratama Denpasar Barat melakukan serah terima pengembalian BPKB yang digunakan sebagai jaminan pelunasan sisa tagihan utang pajak kepada wajib pajak di Ruangan Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan, Denpasar, Bali (Senin, 12/7). Selain itu, dalam pertemuan tersebut wajib pajak juga menandatangani Berita Acara Serah Terima Pengembalian Barang Jaminan Sita.
Putu Gde menerangkan, BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor) merupakan salah satu surat berharga yang dapat dijadikan jaminan oleh wajib pajak dalam pelunasan sisa tagihan utang pajak. Ia menambahkan bahwa dalam ketentuan Pasal 103 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.03/2021, wajib pajak yang mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak harus memberikan jaminan aset berwujud di mana jaminan tersebut harus dibuktikan dengan bukti kepemilikan atas aset berwujud tersebut.
- 43 views