Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyita tanah dan bangunan pabrik milik PT APF, korporasi tekstil yang diduga telah mengemplang pajak senilai Rp61,25 miliar di Karawang, Jawa Barat (Rabu, 30/6).
PT APF diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau faktur pajak fiktif. Sepanjang tahun 2014 hingga 2016, PT APF diduga telah melakukan switching atau pengalihan faktur pajak dari pembeli yang sebenarnya kepada pihak lain yang tidak melakukan transaksi jual beli dengan PT APF.
PT APF melanggar ketentuan Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Atas kasus ini, PT APF dapat dijatuhi sanksi pidana denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
Dalam kegiatan penyitaan ini, tim penyidik DJP didampingi oleh tim penilai DJP dan personel dari Korwas PPNS Bareskrim Polri. Sebelum melaksanakan penyitaan, tim penyidik telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak korporasi.
Penyidik memasang segel sita di beberapa titik antara lain, di depan pintu gerbang, di tembok bagian luar, dan di tembok bagian dalam bangunan yang disita.
Selanjutnya, tim penilai DJP akan melakukan penilaian atas tanah dan bangunan pabrik yang telah disita tersebut agar dapat dijadikan sebagai barang bukti dalam proses persidangan.
Penyitaan aset korporasi pengemplang pajak merupakan bentuk komitmen DJP dalam mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan agar dapat memulihkan kerugian pada pendapatan negara.
- 245 views