Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan melaksanakan penyitaan harta kekayaan terhadap wajib pajak di wilayah Kabupaten Jembrana yang masih memiliki tunggakan pajak (Senin,14/6).

Sebelumnya telah dilakukan pendekatan persuasif untuk menagih utang pajak yang masih harus dibayar. Namun, wajib pajak tak kunjung melunasi tunggakan pajak yang mencapai empat milyar rupiah.

Setelah dilakukan pendekatan persuasif, tindakan penagihan aktif berupa penyitaan dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Wajib pajak yang disita harta kekayaannya adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang bergerak di bidang usaha perdagangan minuman beralkohol dan di bidang jasa hukum. Harta kekayaan yang telah disita yaitu berupa satu unit sepeda motor dan sejumlah uang tunai.

Menurut JSPN KPP Pratama Tabanan, kegagalan pembayaran tunggakan pajak oleh wajib pajak disebabkan beberapa faktor yaitu, wajib pajak mengalami kesulitan keuangan akibat dari pandemi Covid-19 yang berdampak pada sektor pariwisata, serta berkurangnya kegiatan transaksi properti selama masa pandemi.

Upaya penagihan piutang pajak terus dilakukan demi mengamankan penerimaan negara sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 189/PMK.03 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Selanjutnya akan dilakukan pencegahan dan profiling wajib pajak serta bekerja sama dengan Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Bali untuk mengantisipasi wajib pajak ke luar negeri.