Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Barat menyelenggarakan Edukasi Perpajakan terkait Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2021 tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara daring melalui Zoom Meetings di Pontianak (Kamis, 17/6).
Pada kegiatan yang diikuti oleh 13 Perusahaan Daerah Air Minum yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat ini, Masykur dan Dimon Nainggolan, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kalimantan Barat menyampaikan materi tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Termasuk Biaya Sambung/ Pasang, Penyusutan, dan Piutang Tidak Tertagih.
Masykur dan Dimon menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2021 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah terbaru ini, maka biaya sambung/biaya pasang air bersih yang ditagihkan pengusaha kepada pelanggan atas kegiatan penyambungan instalasi air milik pengusaha kepada instalasi air milik pelanggan dan biaya beban tetap air bersih yang ditagihkan pengusaha kepada pelanggan yang besarnya tidak dipengaruhi oleh volume pemakaian air dibebaskan dari pengenaan PPN.
- 29 views